Tribratanewspolresjember – Unit Reskoba Polres Jember menangkap tiga orang pria bernama SDK bin Komari (42),MIF (25 thbin Sunardi dan ES (30 th), SDK dam MIF mrupakan warga Dsn. Kedung sumur Ds. Jambe Arum Kec. Puger Kab. Jember Selatan dan EF warga Jl. Manggar Link. Tegal Rejo Kel. Jember lor Kec. Patrang Kab. Jember ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kamis (21/10/202).
*Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin Sik MH melalui Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang kedapatan Narkotika jenis sabu pada Kamis 21 Oktober 2021 oleh Anggota Reskoba Polres Jember.*
“Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang ke dapatan narkotika jenis sabu-sabu, oleh anggota satreskoba Polres Jember” ujar Sugeng Iryanto.
Penangkapan ketiga terduga tersebut ditempat yang berbeda beda dimana pada hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 19.00wib berawal ES yang terlebih dahulu kami amankan di rumahnya jl. Manggar lingkungan karang rejo Jember lor berdasarkan informasi yang ada ada ES tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika gol 1 diduga jenis shabu. Dan dari dalam rumahnya saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat hisap dan 1 buah HP Samsung A5. Kata Kasat Reskoba.
Dan Pada hari Kamis dini harinya tanggal 21 Oktober 2021 terduga kedua dan ketiga kami amankan yaitu SDKN dan MIF. Perda berdasarkan informasi yang masuk pada kami kedua terduga tersebut kami amankan pada saat nongkrong di pinggir jalan raya dekat lapangan yang berada di Ds. Rowotamtu Kec. Rambipuji Kab. Jember .Dari kedua terduga tersebut pada saat kamu lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram., Di mana pada waktu kami datangi kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga.
Pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan sampai saat ini ketiga terduga diamankan di Mapolres Jember,kembali dijelaskan oleh Kasat Reskoba IPTU Sugeng Iryanto SH. (Humas – Olres Jember).
Discussion about this post