Tribratanews PolresJember – Pihak kepolisian terus gencar memerangi penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) yang di edarkan secara ilegal.
Dengan melakukan operasi tumpas semeru 2021, Pihak kepolisian terus melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pemakai okerbaya.
Hal ini ditunjukkan oleh Kepolisian Sektor (polsek) Balung yang menangkap seorang pemuda asal rambipuji Jember, yang mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin.
Kapolsek Balung AKP Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Pihaknya melalui Unit Reskrim telah menangkap 1 seorang pemuda asal rambipuji.
“Betul, kami telah menangkap seorang pemuda asal rambipuji, yang diduga menjadi pengedar okerbaya diwilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Balung pada, Sabtu (11/09).
Pemuda yang ditangkap tersebut yakni, S.A (36) asal dusun Bedadung Kulon, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember pada, Jum’at (10/09).
Selain itu, Ia menuturkan, bahwa menurut informasi warga, dilokasi penangkapan tersangka ini. Sering adanya transaksi okerbaya.
“Jadi kami, mendapat informasi dari masyarakat, jika ditempat itu sering adanya transaksi okerbaya,” tutur kapolsek.
Atas informasi tersebut, ia melakukan penangkapan melalui unit reskrim dan akhirnya berhasil diamankan.
“Kami langsung melakukan pengintaian dilokasi dan ternyata benar, akhirnya kami melakukan penangkapan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Kaleng obat Trihexypenidyl warna putih 1000 butir, 1 kaleng obat Dextromethorphan warna kuning 1000 butir dan Uang tunai Rp. 1.000.0000 serta 1 buah HP merk Vivo V11 warna hitam.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU no 36 Th 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(AR/AM)
Discussion about this post