JEMBER – Sebagai langkah pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Polres Jember melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi yang rutin setiap hari sebagai pendisiplinan dan penegakan hukum orotokol jesehatan. Bertempat di jalan Karimata depan Hotel Royal Sumbersari Kec. Sumbersari Kab. Jember.
Sementara yang memimpin apel anggota adalah AKP M HASAN, S.Pd ( Kasubbag Binops) untuk pengamanan kegiatan yustisi yang diikuti ersonil gabungan terdiri dari anggota Polres Jember, anggota Kodim 0824 Jember, Muspika Kec. Sumbersari, Dishub Jember, Dishub Prop Jatim dan Sat Pol PP Kab. Jember.
Sedangkan informasi yang berhasil dihimpun dari AKP M. Hasan, S.Pd mengatakan, hasil Operasi Yustisi didapatkan sebanyak 959 orang dengan rincian bayar denda 42 org @ Rp. 30.000 juga sanksi sosial sebanyak 218 orang dan teguran tertulis sebanyak 342 orang serta teguran lisan sebanyak 357 orang.
“Adapun petugas operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19l ada 1 peleton personil dari Jajaran Polsek dan Polres Jember, 1 peleton personil jajaran Koramil Kodim 0824 Jember, 8 Personil Satpol PP Pemkab Jember,” pungkas AKP M. Hasan.
Discussion about this post