Jember-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melaksanakan sosialisasi di pendopo wahyawibawagrawa kabupaten Jember,Rabu 30 Maret 2022.
Turut hadir, sekjen saber pungli, Irjen Pol Agung Makbul SH MH, wakil bupati jember,KH MB Firjaun barlaman,Kompol Kadek ary mahardika SH SIK MH.
Dalam penyampaian materi sekjen saber pungli menyatakan satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengajak segenap komponen masyarakat bersama-sama pemerintah mengikis habis pungli dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Aparat pemerintah agar tidak melakukan praktik pungli. Aparat pelaku pungli dapat dikenai pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Demikian, Sektretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol, Dr. Agung Makbul, saat sosialisasi Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertempat di pendopo kabupaten Jember.
Dalam kegiatan itu, Irjen Pol Agung Makbul SH MH memberikan plakat penghargaan kepada Wakapolres Jember kompol Kadek Ary Mahardika SH SIK MH sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan pengabdian kepada tim pidsus satreskrim polres jember dalam mewujudkan publik Indonesia bersih pungli.
Dalam kesempatan itu, kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, pentingnya peran dan fungsi Satgas Saber Pungli pusat dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar selaras dengan unit kerja polres jember yang berhasil memperoleh predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021
Ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa polres jember memberikan hasil yang nyata berupa pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.(humas polres jember)
Discussion about this post