JEMBER – Seorang warga Dusun Gawok Desa Dukuh dempok Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember yang berinisial SKM (44th) diringkus anggota Polsek Tempurejo. Pria tidak lulus SD tersebut diduga telah melakukan tindak penipuan yang bermodus jual gabah dengan meminta sebagian uang dulu ke korbannya.
Kelakuan SKM itu telah memakan korban terhadap Supono (74th) seorang warga Dusun Mandigu Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember yang merasa telah ditipu senilai total 25 juta rupiah. Rabu (24/05/2023)
Kapolsek Tempurejo IPTU Dian Eko Timuriyono SH, MH menjelaskan, SKM terduga pelaku penipuan ini kami amankan setelah korban melapor ke Polsek dengan melampirkan bukti bukti yang cukup dimana korban Supono merasa dirugikan.
“Cara yang dilakukan pelaku ini yaitu, datang kerumah korban di Mandigu pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 lalu dan menawarkan gabah kering sawah seberat 5 Ton, dengan harga setiap Kilogramnya sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah).”
“Kemudian pelaku meminta panjar yang dibayarkan oleh korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Dua hari kemudian tepat hari Senin tanggal 03 April 2023 pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminta tambahan uang pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan dalih gabah akan dikirim”.
“Namun gabah ditunggu tunggu sampai korban melaporkan kejadian tersebut, belum juga dikirim oleh pelaku hingga korban dirugikan total sejumlah rp.25 juta”. Jelas IPTU Dian Eko.
Penyidik menjerat pelaku SKM dengan menerapkan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang pembelian Gabah seberat 5 Ton senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sesuai dalam Pasal 378 dan atau 372 KUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (AR)
Discussion about this post