JEMBER-Polsek Sumberjambe Polres Jember berhasil mengamankan,NH (44) warga desa Slateng,Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.
“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit reskrim Polsek Sumberjambe Polres Jember,Jumat (14/10) kemarin ketika sedang berada dirumahnya,” kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono SH.
Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh korban,Junaidi (35) warga Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe ke SPKT Polsek Sumberjambe mengenai adanya tindak penipuan yang dilakukan oleh tersangka NA pada bulan Juli 2022 lalu.
Ia mengatakan kronologisnya pada tanggal 4 juli 2022 , sekitar jam 09.00wib, pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit mobil Datsun Go pancca dengan nomor polisi B 1255-TMS dengan perjanjian biaya sewa Rp 4 juta per bulan.
Setelah terjadi kesepakatan, mobil dibawa Awalnya, NH membayar biaya sewa sesuai perjanjian.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran berikutnya pada tanggal 4 September 2022.Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya kepada korban.
“Saat ditagih pada tanggal 04 September 2022, tersangka tidak membayar. Tersangka hanya berjanji terus,” kata Kapolsek Sumberjambe.
Karena tidak bayar sewa, korban kemudian menanyakan posisi mobilnya. Ternyata mobil milik korban sudah tidak ada.
Saat itu, korban masih memberikan kesempatan kepada NH untuk membayar dan mengembalikan mobil,Namun tidak ada niat baik dari Tersangka.
Korban kemudian melaporkan NH ke Polsek Sumberjambe, pada tanggal 14 Oktober 2022. Tidak butuh waktu lama, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.
Karena alat bukti sudah dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan NH sebagai tersangka, pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kepada penyidik Pelaku mengatakan mobil korban sudah digadaikan kepada orang lain, tanpa izin korban,seharga Rp 25 juta.
“Uang hasil gadai Rp 25 juta dipakai untuk keperluan sehari-hari tersangka,” lanjut Istono.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Yakni satu nota penyewaan, satu unit Kendaraan Datsun berikut STNK milik korban.
“Tersangka kami tahan. Kami sangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Istono SH.
Discussion about this post