Jember-Seorang pemuda berinisial NRL (34) asal Dusun Krajan desa mojogemi kecamatan Sukowono berhasil diamankan unit reskrim polsek sumberjambe polres jember, Sabtu (14/05/2022).
Ia diamankan lantaran telah melakukan pencurian HP di toko busana yang berlokasi di Desa sumber pakem kecamatan sumberjambe kabupaten Jember.
Kapolsek Sumber jambe AKP Istiono,SH,MH mengatakan jika penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima Laporan Polisi tgl 24 Maret 2022 terkait pencurian HP di toko Farah colection desa sumber pakem kec sumber jambe.
Dijelaskan saat itu, korban yg sekaligus pemilik toko yang bernama nilla noviasari sibuk melayani pembeli lain ,dan pelaku berpura-pura sebagai pembeli, ketika korban lengah sibuk melayani pembeli lain maka Pelaku mengambil hp yg terletak di meja kasir dan pergi meninggalkan toko tersebut
saat korban akan menggunakan HP miliknya sudah tidak ada dan ketika ditelepon ternyata HP sudah tidak aktif.
“Jadi yang hilang HP merek Samsung A20S warna hitam,”
Mengetahui HP-nya tidak ada, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Sumberjambe guna proses penyidikan lebih lanjut,jadi kurang lebih kerugian yang dialami Rp 2.2 juta,” imbuhnya.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian HP tersebut, petugas SPK dan unit Reskrim langsung mendatangi TKP.
Untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi.
Berdasarkan CCTV dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban dan saksi, maka pelaku mengarah pada ciri ciri pelaku NRL
Dan dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, namun berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu 14 Mei 2022.
“Memang pengamanan pelaku membutuhkan waktu, karena kami perlu melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan HP tersebut,” terang,”Kapolsek.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui NRL juga melakukan pencurian HP di dua tempat berbeda
“Jadi pelaku melakukan Aksi lainnya di toko milik Ahmad Afandi yg terletak di desa gunung malang kecamatan sumberjambe di awal tahun 2022.
Selanjutnya petugas membawa NRL dan barang bukti ke Mapolsek Sumberjambe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 362 Jo 65 ayat 1KUHP.” pungkas Kapolsek sumber jambe.(humas polres jember)
Discussion about this post