Tribratanewspolresjember – Seorang pria paruh baya warga curah Kendal Kecamatan berinisial MPF (39) nekat mencuri kotak amal di Masjid Sirotol Mustaqim, Lingk. Krajan Kel. Jomerto Kec. Patrang Jember pada hari Minggu siang kemarin,(16/01/2022).
Peristiwa pencurian kotak amal di masjid ini rupanya sudah direncanakan oleh pelaku MPF, ini dibuktikan dengan tas rangsel warna hitam yang dibawa pelaku diantaranya berisikan tang dan kunci pas yang sudah dimodif untuk alat pengungkit dan masjid yang menjadi target pelaku merupakan masjid yang berada di pinggir jalan dan sepi.
Berawal dari MPE yang memang sudah niat melakukan aksinya mengendarai sepeda motor Honda beat No.Pol. :P- 4866-KY, warna merah putih berangkat dari rumahnya sekitar jam 12.00 wib melaju kearah Mangli namun tidak menemukan sasaran yang pas sehingga MPE berjalan menuju kearah Jumerto dan didapati Masjid Sirotol Mustaqim yang masuk dari jalan serta kelihatan sepi,lalu MPE masuk kedalam masjid dengan berpura-pura sholat Dhuhur. Selepas sholat itulah MPE melakukan aksinya dengan memotong dan mencongkel pengait gembok kotak amal yang berada di dalam masjid.
Perbuatan MPE saat mengambil uang dengan tangannya di kotak amal yang berisikan uang senilai Rp.130.700,- (seratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah) itulah dipergoki oleh warga dan diteriaki “Malung-maling” sehingga banyak warga berdatangan dan berhasil menangkap MPE. Yang tidak bisa melarikan diri,kemudian warga menghubungi Polsek Patrang.
Atas perbuatannya itu MPE diamankan di Mapolsek Patrang beserta barang buktinya berupa 1(Satu) buah Kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp. 130.700,- (seratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah),1(Satu) unit sepeda motor Honda beat No.Pol. :P- 4866-KY, warna Merah putih,1 (satu) buah tang, 1(satu) buah kunci pas yang dimodif sebagai alat pengukit serta 1(satu) buah tas rangsel warna hitam dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.(AR)
Discussion about this post