Tribratanewspolresjember – Satreskrim Polsek Jelbuk Polres Jember berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri dalam kasus penganiayaan yang menimpa M Rofi (21) warga Dusun Sumbertengah Desa Panduman Kec. Jelbuk Kab. Jember.
Tersangka yang ditangkap berinisial MGA, (26 Th), dan masih tetangga korban di Dusun Sumbertengah Desa Panduman Kec. Jelbuk Kab. Jember.
“Kami bersama anggota telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana penganiayaan terhadap saudara M Rofi yang sempat melarikan diri saat selesai melakukan akasinya’ Ujar Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko. Senin (17/01/2022)
Kasus penganiayaan terjadi pada hari senin 13 Januari 2022 lalu dirumah MGA. Bermula saat M Rofi membangunkan MGA yang sedang tidur dirumahnya untuk meminta kail pancing miliknya,namun ada perkataan dari korban M Rofi yang menyinggung hati MGA maka tanpa banyak bicara MGA langsung memukul korban M Rofi, tetapi pukulannya selalu dapat di tepis kemudian tersangka MGA berlari ke arah dapur dan mengambil sebilah pisau didapur.
Setelah berhasil mendapatkan pisau ,MGA balik lari menuju Korban yang sedang duduk di ruang tamu rumah miliknya dan MGA langsung menyabetkan pisau dapur yang di pegangnya ke arah wajah korban M Rofi sebanyak 2 (Dua) kali sehingga mengenai kantong mata sebelah kiri, korban langsung lari keluar rumah dalam keadaan terluka. Akhirnya M Rofi mendapat perawatan di Puskesmas Jelbuk
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa kasus ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam tersangka terhadap korban di karenakan tersangka kalah bersaing dengan korban dalam mendapatkan cinta dari seorang wanita yang sama sama disukainya. Akibatnya MGA dijerat dengan tindak pidana penganiayaan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. dan meringkuk di Mapolsek Jelbuk. (AR).
Discussion about this post