Tribratanewsjember – Banyaknya masyarakat yang resah di dusun gadungan klatakan tanggul akibat seringnya pemuda yang mabuk dan mengganggu masyarakat membuat warga sekitar dusun gadungan melaporkan dan memberikan informasi kepada Polsek tanggul
Berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek tanggul melakukan penggeledahan di rumah Str 46th di dusun gadungan desa klatakan tanggul kabupaten Jember pada hari Senin 13 September 2021 pada malam hari dari hasil penggledahan tersebut ditemukan 17 botol minuman keras arak yang dijual oleh Str.
Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota Polsek tanggul STR disangkakan menjual dan mengedarkan minuman keras sejenis arak secara ilegal atau tanpa ijin. Hingga sampai saat ini STR bersama 17 botol kecil minuman keras jenis arak diamankan di mapolsek tanggul untuk proses lebih lanjut.(AR)
Discussion about this post