Jember- Polsek panti Polres Jember membekuk pelaku dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebuah Handphone di dalam rumah dusun glundengan Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember,Selasa(09/05/2023).
Tersangka berinisial Nama ER (22) berdomisili di Dusun Gebang Desa Panti Kecamatan Panti Kabupaten Jember.
Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH menerangkan terjadinya percobaan pencurian tersebut pada hari selasa tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban yang bernama Yuni Astutik (35) sedang mencuci baju di kamar mandi dan pintu depan rumah dalam keadaan tertutup,namun tidak di kunci,selanjutnya korban menjamur baju di belakang.
Ada Saksi yang melihat orang laki laki masuk ke dalam rumah korban sehingga Yuni mengecek ke ruang tamu dan saat itu di dapati Tersangka ER sedang berdiri di depan meja TV dengan memegang handphone milik korban. Tsk terkejut langsung menaruh kembali handphone tersebut dan langsung duduk di kursi tamu sehingga pelapor berteriak minta tolong kepada tetangganya yang selanjutnya Tersangka di amankan warga.
Tidak lama kemudian petugas polsek panti datang selanjutnya melakukan pemeriksaan di sekitar TKP yang hasilnya di temukan Kunci leter T di bawah kursi ruang tamu dan juga di temukan satu buah mata obeng pipih di saku celana Tersangka ER yang di duga akan di gunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian
Saat ini Kami masih mengembangkan pemeriksaan terkait TKP lain. Perlu diketahui bahwa pelaku merupakan seorang Residivis curanmor dan keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan” jelas Kapolsek Panti, AKP Lilik Sukoco SH.
Discussion about this post