Tribratanewspolresjember – Pria asal Mumbulsari mendatangi Polsek Mumbulsari dan melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Mumbulsari adanya tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
FR (35 tahun) Dusun Angsanah melaporkan kejadian yang membuat dirinya luka berat di kepala dan kaki, hasil dari laporan tersebut pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Mumbulsari Akp Subagiyo membenarkan adanya laporan tersebut,”hari Minggu (12/09) pukul 19.00 wib, korban yang bernama FR melaporkan kejadian adanya penganiayaan”, katanya.
Kemudian pihak kepolisian memeriksa pelapor dan menjemput pelaku penganiaya ABD (64 ) Kawangrejo, untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Mumbulsari menjelaskan kronologi,” Pada hari Minggu (12/09) pukul 17.30 Wib, sewaktu korban sedang berada duduk bersama keluarga, datang ABD membahas permasalahan sepeda motor dan tidak berselang lama kemudian terjadi cek Cok mulut tiba-tiba terlapor langsung emosi dan mengambil sebatang besi yang telah di siapkan dan di pukulkan ke arah kepala korban”, Tandasnya.
” pukulan sebanyak tiga kali dan ke arah betis satu kali sehingga korban mengalami luka robek di kepala hingga mengeluarkan darah dan memar di betis kaki sebelah kiri korban selanjutnya di pisah oleh warga setempat, dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mumbulsari guna proses lebih lanjut”, imbuhnya.
” Saat ini Unit Reskrim Polsek Mumbulsari masih melakukan pemeriksaan perkara sepeda motor yang menjadi pemicu penganiayaan, dan memanggil saksi serta mengamankan pelaku dan barang bukti”, Lanjut Kapolsek Mumbulsari.(AR/AM)
Discussion about this post