JEMBER – Terjadi tindak kriminal sekitar hari Kamis 5 Mei 2022 pukul 22.15 WIB. Akibat cemburu buta tersangka, karena pacarnya selingkuh dengan korban.
Tersangka Mochammad Richo Maulana (20) warga Dusun Wonolangu, Desa Panti, Kecamatan Panti. Menusuk dengan pisau, leher korban Diky Rohmatullah (22) Warga Dusun Karanganom, Desa Serut, Kecamatan Panti.
Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, kejadian itu berawal di depan salah satu mall ternama di Jember. Saat tersangka akan menjemput pulang ceweknya.
“Tersangka ini cemburu, karena pacarnya berboncengan dengan korban. Tersangka mendapati pacarnya selingkuh saat berada di salah satu mall Jember. Kala itu tersangka bermaksud menjemput pacarnya. Kemudian melihat jika pacarnya malah berboncengan dengan korban bahkan (kata tersangka) terlihat memeluk korban dari belakang,” kata Hery saat konferensi pers di Aula Polres Jember, Senin (9/5/2022) siang.
Sebelum terjadi tindak penusukan menggunakan pisau yang dilakukan tersangka, kata Hery, sempat terjadi percekcokan antara tersangka dan korban.
“Kemudian terjadi keributan di mall tersebut (karena tersangka bermaksud untuk membonceng pulang pacarnya). Tapi pacarnya tidak mau. Bahkan (akibat perselisihan itu), sampai dilerai oleh salah seorang securiti di mall itu. Namun karena tersangka merasa dendam, kemudian menantang korban untuk berduel di tempat sepi,” katanya.
Gayung bersambut, korban menerima tantangan tersangka. Korban dan tersangka menuju tempat sepi, di halaman rumah salah seorang warga di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti.
“Mereka beriringan menuju lokasi kejadian. Tapi korban di tengah jalan menghubungi teman-temannya. Sampai di TKP, ternyata sudah banyak teman-teman korban. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi,” katanya.
Namun karena melihat teman korban banyak, lanjut Hery, diduga tersangka panik. Tersangka mengambil pisau kecil yang disimpan di bawah jok motor milik tersangka.
“Pisau itu menurut pengakuan (tersangka) dipakai untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Karena profesi tersangka adalah jual beli kayu. Pisau itupun kemudian ditusukkan ke bagian leher korban,” ungkapnya.
Seketika itu korban ambruk dengan bersimbah darah. Tersangka pun berusaha kabur dengan meninggalkan sandal jepitnya di lokasi kejadian.
“Sehingga dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepasang sandal jepit yang ditinggalkan di TKP saat tersangka kabur, peci warna hitam milik tersangka, dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” sebutnya
“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti berupa pisau katanya (tersangka), dan sudah dibuang. Namun hasil penyelidikan, pisau itu dititipkan kepada salah satu teman tersangka,” sambutnya.
Saat ditanya pisau jenis apa dan ukuran berapa?
“Pisaunya kecil dan digunakan tersangka untuk menandai kayu. Karena tersangka sehari-hari berjualan batang kayu. Selalu tersimpan di dalam jok motornya,” kata Hery.
Untuk jenis pisau dan ukurannya, lanjutnya, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Karena pisaunya masih diamankan oleh polisi.
Apakah ada rencana sebelumnya terkait kejadian penganiayaan dan pembunuhan itu? Atau kejadian penusukan itu dilakukan sebagai bentuk spontanitas?
“Masih didalami lebih lanjut. Tersangka dan korban tidak saling mengenal, tapi korban sering terlihat bersama pacarnya. Tersangka sering mengingatkan kepada pacarnya untuk tidak berhubungan dengan korban,” bebernya.
Terkait kejadian tersebut, Hary menambahkan, tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 355 Ayat 1, 2 KUHP.
“Yakni tindak penganiayaan berat yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (AR-Humas resjember)
Discussion about this post