Jember – Unit Reskrim Polsek Rambipuji telah berhasil melakukan ungkap perkara yang di guda mengedarkan obat berlogo Y dan Dextro, Rabu (01/09).
Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari salah satu warga adanya jual beli obat tanpa resep dokter yang di salah gunakan, kemudian Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil mengamankan seorang yang di duga seorang pengedar berinisial AS ( 22 tahun) Rambipuji.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka AS Tablet putih logo Y jumlah 275 butir (55 klip), Tablet putih logo Y 750 butir (1 plastik), Dextro 189 butir (21 klip), klip kosong 45 lembar dan uang hasil penjualan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Akp Sucipto ( Kapolsek Rambipuji) membenarkan adanya kejadian tersebut di mana tersangka AS membawa barang bukti, ” saat ini tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Penangkapan ini atas dasar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU no 36 tahun 2009, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.
Discussion about this post