Jember – Polsek Kalisat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS (37 tahun) Puger, dengan barang bukti 27.000 (dua puluh tujuh ribu) butir trihexyphenidyl, Kamis (02/9).

Pelaku ditangkap karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memeliki izin edar dan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yg tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub 196 UU no 36 Th 2009 tentang Kesehatan.
Polsek Kalisat menerima informasi dari masyarakat di Dusun Pancuran Desa Sumber Ketempa Kecamatan Kalisat sering adanya transaksi okerbaya. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kalisat menindak lanjuti informasi dimaksud dengan cara melakukan penyamaran dengan pura-pura membeli kepada MS.
Setelah MS memberikan barang seketika itu juga langsung dilakukan penangkapan.
Selanjutnya MS dan barang bukti diamankan di Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 27 (dua puluh tujuh) kaleng berisi @1000 (seribu) butir trihexyphenidyl, 1 (satu) buah kardus yang digunakan sebagai tempat menyimpan.
Akp Ahkmad Mustofa ( Kapolsek Kalisat), membenarkan adanya penangkapan terhadap MS,” Reskrim berhasil mengamankan dan membawa barang butir sebanyak 27.000 pil, dan saat ini pelaku yang di duga seorang pengedar dilakukan penyelidikan lebih lanjut” , katanya.
Discussion about this post