Jember – Maraknya peredaran obat menjadi tugas kepolisian dalam memberantas tindak pelaku pengedar obat jenis Trihexyphenidyl (Trex).
Unit Reskrim Polsek Semboro berhasil mengungkap tindak perkara peredaran obat Trex warna putih yang berlogo Y sebanyak 2080 ( dua ribu delapan puluh ) yang sudah di kemas dalam plastik clip 52 biji dan berisi masing-masing 40 butir obat.
Menurut penjelasan Akp solikin agus wijaya ( Kapolsek Semboro) ,” awalnya kami mendapatkan laporan warga adanya peredaran obat yang berlogo Y dan Dekstro, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RH (24 tahun) alamat Tanggul”, ujarnya.
Kemudian polisi menciduk RH yang di duga sebagai pelaku pengedaran Obat Keras Berbahaya ( Okerbaya) dengan barang bukti 52 plastik clip yang berisi 40 butir, jumlah keseluruhan 2080 butir.
“Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Semboro untuk penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti dan saksi-saksi”, tambahnya.
” Kami akan memberantas pengedaran obat terlarang dan narkotika yang merusak masa depan bangsa”, lanjut Kapolsek Semboro.
Dalam tindak perkara ini pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.
Discussion about this post