Tribratanews Polres Jember : Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember meninjau penerapan kebijakan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat. Sabtu Malam ( 03/07/2021).
Tampak aparat kepolisian sudah melakukan penyekatan diberbagai titik akses masuk pusat kota Jember untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.
Sebagai wujud pengetatan protokol kesehatan, Kepolisian Resort Jember yang dibantu Kodim 0824 Jember, Satpol PP, Dishub Dan BPBD menyiagakan sejumlah personil di titik –titik kawasan yang kerap ramai menjadi jujugan masyarakat jember.
Forkopimda Jember juga turun langsung melakukan pengecekan pendisiplinan PPKM Darurat disepanjang Jalan Sumatera, Jalan Jawa, Jalan Riau, Jalan Tidar, Jalan Gajah Mada. Tempat hiburan Karaoke seperti Golden Voice, Star, TNT, Elvis, juga tak luput jadi sasaran pengecekan.
Ps. Kasiehumas Polres Jember Iptu. Brisan Imman mengatakan PPKM darurat harus dipahami masyarakat, ancaman pandemic Covid -19 belum berakhir, terutama masyarakat harus benar-benar displin menerapkan protocol kesehatan dimanapun berada.
Terlebih, menurutnya saat ini dikhawatirkan ada COVID-19 varian baru sehingga antisipasi harus dilakukan untuk mencegahnya.
“ Langkah antisipasi paling tepat adalah pencegahan, menekan penularan virus corona, dimulai dengan pembatasan kegiatan masyarakat, edukasi, sosialisasi dan penerapan pendisiplinan prokes yang ketat. Kami berharap masyarakat Jember patuh terhadap kebijakan PPKM darurat”,harapnya. (*)
Sumber : Redaksi Tribratanews Polres Jember
Discussion about this post