Tribratanews Polres Jember : Mencuri 2 Ekor kambing ternak milik seorang Ibu rumah tangga asal Dusun Karangasem Barat Desa Glagahwero Kecamatan Panti, seorang pemuda berinisisal AQ (33) yang menjadi salah satu pelakunya, ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Panti, Polres Jember.
Kapolsek Panti Iptu. Lilik Sukoco, kepada Tribratanews Jember, Minggu Sore (04/7/2021) mengatakan, Tersangka AQ ditangkap, setelah kambing curian milik korban diketahui dijual kepada seorang pedagang bakso yang tinggal di Dusun Satrean Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji, Jember.
” Kejadian pencurian ternak kambing ini berhasil terungkap karena awalnya pedagang bakso tersebut merasa curiga kambing yang dijual pelaku itu adalah hasil curian. Lalu Dia berinsiatif untuk melaporkan kecuriagaannya itu Ke Polsek Panti”, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, atas informasi dari pedagang bakso itu, Petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan. ” Dan benar bahwa 2 Ekor Kambing Betina Warna Putih itu adalah milik korban Ibu. Kusni yang hilang dicuri, pada tanggal 22 Mei 2021″, ungkapnya.
” Dengan kesadaran sendiri pedagang bakso tersebut menyerahkan kambing yang dibelinya itu kepada Polsek Panti untuk dijadikan barang bukti”,tambahnya.
Usai kasus ini diusut Petugas, ternyata diduga ada 5 Orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ternak tersebut. Salah satunya adalah AQ yang lebih dulu diringkus Polisi. ” Tersangka lainnya masih berstatus DPO, masih dalam pengejaran anggota Kami”, jelasnya. (*).
Sumber : Redaksi Humas Polres Jember.
Discussion about this post