Tribratanews Polres Jember : Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember kembali menangkap pelaku kasus pengrusakan ambulan dan rebut jenazah covid 19 yang terjadi di Dusun Sukma Ilang Desa Pace Kecamatan Silo, Jember. Jumat Malam (23/07).
“Dua orang tambahan yang ditangkap adalah berinisial IM (24) dan MRA (23 ), mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo. Keduanya ditangkap petugas Senin malam (02/08) sekira 01.00 Pukul Wib”, Kata Kasat Reskrim AKP. AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H di Kantornya, Selasa Siang ( 03/08/2021).
Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan jumlah pelaku yang ditangkap totalnya 5 orang. Kelima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pelaku yang baru tertangkap.
“ Diduga Pelaku IM yang memukul kaca mobil ambulan dengan tangan kosong sementara MRA beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban mobil Ambulan tersebut”,ungkapnya.
Sebelumnya, pada hari Minggu lalu (01/08), Polisi telah menangkap tiga pelaku yaitu ME (30), ES (35) dan AR (26).Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku pengrusakan mobil ambulan. Kejadian itu dipicu setelah warga terpancing informasi hoax saat ada yang menyebut organ jenazah hilang, hingga pelaku melakukan pengrusakan mobil ambulan.
“ Untuk itu Kami menghimbau masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan melanggar hukum,” tutupnya. (*).
Redaksi : Humas Polres Jember.
Discussion about this post