Tribratanews Polres Jember : Seiring dengan peningkatan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Jember. Polres Jember serius menyikapi ketentuan baru untuk meningkatkan Pendisiplinan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Polres Jember, Kodim 0824 Jember, Dishub Dan Sat Pol PP yang digelar di ruang loby Mapolres Jember. Sabtu (03/07/2021).
Ps. Kasiehumas Polres Jember Iptu. Brisan Imman menyebut ada hasil yang menjadi catatan dalam rapat koordinasi tersebut. ” Mulai hari ini akan dilaksanakan penyekatan di pintu masuk Kota Jember, yaitu di Perum griya mangli, Jalan Dr. Sutomo, PP Al Husnah Sumbersari”, sebutnya.
Menurutnya pengetatan mobilitas warga akan dilakukan melalui upaya penyekatan yang bakal digelar semaksimal mungkin sebagai ikhtiar untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jember.
Dia menambahkan pos-pos penyekatan akan dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Mendagri. “Sedangkan untuk mengoptimalkan kegiatan penyekatan di perbatasan antar Kabupaten, Kami akan lakukan koordinasi dengan Polres samping”, Imbuhnya.
Pihaknya juga sudah memerintahkan ke Polsek Jajaran akan berkoordinasi dengan unsur Muspika setempat terkait pemberlakukan PPKM Darurat. “Bagi masyarakat yang akan keluar masuk Jember harus memenuhi persyaratan seperti hasil swab dan sudah di vaksin”, tegasnya.
Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3–20 Juli harus benar-benar dipahami masyarakat. Sehingga, kebijakan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember bisa berjalan sesuai rencana.
Kelancaran pelaksanaan PPKM darurat sangat tergantung dari peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah jajaran di Kabupaten Jember
” Sosialisasi pelaksanaan PPKM darurat di lapangan akan disesuaikan dengan Surat Edaran Kemendagri dan Gubernur Jatim, diharapkan dapat membantu pemahaman masyarakat dalam berperan aktif menjalankan kebijakan tersebut”, tutupnya. (*).
Discussion about this post