Operasi yustisi yang difokuskan dalam penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, Selasa (03/11/2021)
Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto,SH dengan anggota gugus tugas covid-19 Kabupaten Jember yang terdiri dari satuan TNI kodim 0824 Jember anggota Polres Jember dan anggota satpol PP Kabupaten Jember, yang dilaksanakan di depan Polsek Kaliwates jalan Hayam Wuruk Kaliwates Jember.
Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum yang melintas sepanjang jalan Hayam Wuruk dari arah timur menuju ke arah barat dan tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang ketahuan melanggar tidak menggunakan masker dengan tepat langsung diberhentikan oleh petugas satuan tugas gugus covid 19 tersebut.
Berbagai macam pelanggaran yang banyak dilakukan seperti tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya. Dan sanksi yang diberikan oleh satuan gugus tugas covid 19 Kabupaten Jember dalam operasi yustisi kali ini adalah dengan memberikan sanksi sosial seperti push up menyanyikan lagu Indonesia raya dengan hormat bendera merah putih dan lain-lainnya.
Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto SH mengatakan bahwa “Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen lapisan masyarakat,utamanya warga yang berada di Kabupaten Jember.” (AR)
Discussion about this post